WELCOME TO DOCTOR'S FILES - HEALTHY INSIDE

HEALTHY IS OUR SOUL, UN-IDENTIFIED THINKS ARE INSIDE OUR BODY, LEARN OUR SELF, HEAL EACH OTHER , MAKE A HEALTHY LIFE , KEEP ENVIRONMENT , AND STAY BE THE NUMBER ONE WITH OUR HEALTHY , SUCCES EXPECTED BY YOUR HEALTHY .

HUKUM & UU tentang penyakit menular

Wednesday, July 6, 2011


Ada dua hal yang perlu disampaikan tentang aspek hukum penyakit menular yaitu:
1. yang termasuk Undang-undang Wabah penyakit menular.
2. yang termasuk dalam penyakit hubungan seksuil (PHS) / Sexually Transminated Diseases (STD).
Yang pertama lebih banyak berkaitan dengan masalah epidemiologi dan sudah ada beberapa ketentuan undang-undang yang mengaturnya, sementara yang kedua, hanya dibatasi mengenai penyakit hubungan seksuil karena penyakit ini yang banyak mengandung permasalahan hukum bila para dokter dan kalangan kesehatan tidak berhati-hati menghadapinya.
Permasalahan yang timbul seputar PHS ini (termasuk penyakit AIDS) misalnya bagaimana sikap dokter menghadapi salah seorang pasangan suami isteri (pasutri) atau pasangan tetapnya yang menderita penyakit kelamin, pembantu rumah tangga/pengasuh anak (baby-sitter) yang menderita PHS atau menerima dan mengobati pasien penderita HIV positif atau AIDS (ODHA orang dengan HIV positif dan AIDS) yang berobat ke praktek/ klinik/ rumah sakit dan lain-lain. Penyakit menular lain tidak dibahas karena umumnya tidak menimbulkan banyak permasalahan secara umum.
Undang-undang Wabah Penyakit Menular
Dahulu kita mengenal adanya Undang-undang Wabah dan Penyakit Karantina yang telah ada sejak lama, bahkan sejak zaman kolonial Belanda. Sesudah kemerdekaan ketentuan perundang-undangan tentang wabah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 1962 tentang Wabah dan Undang undang Nomor 7 tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-undang Nomor 6 tahun 1962 tentang Wabah. Kedua Undang-undang di atas perlu untuk menangkal mewabahnya beberapa penyakit tertentu yang pada permulaan dan pertengahan abad ke duapuluh sering sekali terjadi, yaitu wabah penyakit yang bersifat epidemi dan bahkan pandemi.
Karena perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan dan lalu lintas internasional, serta perubahan lingkungan hidup dan lain-lain, undang undang di atas ternyata kurang mampu memenuhi kebutuhan upaya penanggulangan wabah dewasa ini dan perkembangannya di masa mendatang. Masalah dasar adalah, dalam undang-undang yang lama pengertian wabah didasarkan pada perjalanan penyakit dengan cepat, sehingga dalam waktu singkat jumlah penderita menjadi meningkat. Sementara keadaan pada walctu ini menghendaki agar suatu wabah dapat segera ditetapkan apabila ditemukan suatu penyakit yang menimbulkan wabah, walaupun penyakit tersebut belum menjalar dan belum menimbulkan malapetaka dalam masyarakat.
Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah penyakit Menular. Dalam undang-undang ini dinyatakan yang dimaksud dengan wabah penyakit menular adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
Aspek hukum dalam penanggulangan penyakit ini yang perlu diketahui kalangan kedokteranikesehatan adalah tentang kewajiban orang-orang yang mempunyai tanggung jawab dalam lingkungannya melaporkan kepada Kepala Desa atau Lurah dan/atau Kepala Unit Kesehatan terdekat dalam waktu secepatnya.
Dalam penjelasan undang-undang ini disebutkan bahwa yang dimaksud dengan orang-orang di sini, bukan dalam pengertian setiap orang tetapi dalam pengertian terbatas seperti kepala keluarga, ketua rukun tetangga, kepala sekolah, kepala asrama, direktur perusahaan dan lain-lain. Walaupun tidak tertulis kewajiban para tenaga kesehatan, namun menurut penulis, para dokter dan petugas kesehatan juga termasuk orang-orang yang wajib lapor. Hal ini disebut dengan tegas pada lanjutan ketentuan ini yaitu Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 560/Menkes/Per/VIII/1989 tentang Jenis Penyakit Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah, Tatacara Penyampaian Laporannya dan Tata Cara Penanggulangan seperlunya, bahwa yang diharuskan menyampaikan laporan kewaspadaan termasuk: dokter, petugas kesehatan yang memeriksa penderita, dokter hewan yang memeriksa hewan tersangka penderita.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini disebutkan penyakit yang dapat menimbulkan penyakit wabah adalah: Kolera, Pes, Demam kuning, Deman bolak balik, Tifus Bercak Wabah, Deman Berdarah Dengue, Campak, Polio, Difteri, Pertusis, Rabies, Malaria, Influenza, Hepatitis, Tifus perut, Meningitis, Ensefalitis dan Antrax.
Pelaporan penderita atau tersangka disebut Laporan kewaspadaan, memuat tentang:
a. Nama/nama-nama penderita atau yang meninggal
b. Gologan umur
c. Tempatialamat kejadian
d. Waktu kejadian
e. Jumlah yang sakit atau meninggal
Melalui jenjang administratif negara akhirnya dalam waktu singkat akan sampai ke Dinas Kesehatan Dati II dan I serta Kepala Wilayah/Daerah. Laporan dapat disampaikan dengan lisan atau tulisan, melalui tatap muka, telepon, radio, surat, telek, faksimile, dan alat komunikasi lainnya. Menteri Kesehatan akan menerima perkembangan wabah penyakit menular melalui Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular & Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PPM & PLP).

SUPPORTED BY :